Login Form
Jual Beli dalam Islam (2)
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang Syari’at
1. Bai’ul Gharar
Yaitu semua jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidak-jelasan) atau mengandung unsur mengadu peruntungan atau judi.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ.
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai’ul hashaat dan bai’ul gharar (menjual barang yang ada unsur penipuan)” [14]
Jual Beli dalam Islam (1)
Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Definisi Jual Beli
Al-buyu’ adalah bentuk jamak dari bai’u, dan dijamak karena banyak macamnya.
Sedangkan bai’u yaitu memindahkan kepemilikan kepada orang lain dengan harga. Adapun syira adalah menerima bai’i tersebut. Dan setiap dari keduanya digunakan untuk menamai yang lainnya.
Jual Beli dengan Uang Muka
Oleh
Ustadz Abu Ashma Kholid Syamhudi
Salah satu sistem jual-beli yang kini berkembang, yaitu pemberlakuan uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan. Istilah ini dikenal dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Biasa pula disebut dengan istilah "tanda jadi". Bagaimanakah tinjauan syari'at terhadap sistem panjar ini? Selanjutnya disebut dengan uang muka.
PENGERTIAN UANG MUKA
Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah al 'urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) al urbaan (الأربان), al 'urbaan (العربان) dan al urbuun [1] (الأربون). Secara bahasa artinya, kata jadi transaksi dalam jual beli.[2]